Acset Indonusa melaporkan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah dalam kasus korupsi proyek kerja sama operasi Tol MBZ, dengan kewajiban denda sebesar Rp350 juta serta uang pengganti sejumlah Rp179,9 miliar. Perusahaan telah menitipkan dana jaminan kepada Kejaksaan Agung dan saat ini masih mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kejadian ini bersifat material bagi tata kelola perusahaan meskipun dampak finansial langsung telah dimitigasi melalui dana jaminan yang telah disetorkan.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.