Bumi Citra Permai melaporkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada 12 Juni 2026 tidak mencapai kuorum karena hanya dihadiri oleh 45,5% pemegang saham. Akibatnya, lima agenda rapat termasuk laporan tahunan tidak dapat diputuskan dan perusahaan dijadwalkan untuk menyelenggarakan rapat kedua dalam periode 10 hingga 21 hari setelah rapat pertama. Penundaan ini menghambat proses persetujuan agenda tahunan perusahaan dan memerlukan langkah tindak lanjut administratif untuk pemenuhan kewajiban tata kelola.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.