Toba Pulp Lestari melaporkan penghentian seluruh operasional pabrik pulp menyusul pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh pemerintah per tanggal 26 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena ketiadaan pasokan bahan baku setelah kegiatan kehutanan dihentikan sejak 11 Desember 2025, yang memicu ketidakpastian signifikan terhadap kelangsungan usaha perseroan. Saat ini, perusahaan sedang menempuh upaya pemulihan izin melalui jalur hukum dan administratif untuk memitigasi dampak operasional tersebut.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.