Sanksi Peringatan Tertulis II dan Denda atas Keterlambatan Laporan
Maskapai Reasuransi Indonesia menerima sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta dari Bursa Efek Indonesia. Sanksi ini diberikan karena perusahaan terlambat menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026.