Perusahaan Gas Negara Tbk. menerima putusan arbitrase dari The London Court of International Arbitration terkait sengketa dengan Gunvor Singapore Pte. Ltd. pada 26 Agustus 2026. Putusan ini mewajibkan perusahaan membayar kompensasi yang eksekusinya memerlukan proses melalui pengadilan negeri di Indonesia.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.