PP (Persero) melaporkan penandatanganan perjanjian restrukturisasi utang senilai Rp18,2 triliun bersama empat bank kreditur. Perjanjian ini membagi kewajiban ke dalam dua tranche pinjaman dengan tenor maksimal hingga 15 tahun.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.