PP (Persero) melaporkan bahwa Rapat Umum Pemegang Obligasi gagal menyetujui usulan restrukturisasi obligasi dengan pokok utang sebesar Rp645 miliar. Rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan karena tidak memenuhi syarat kuorum persetujuan 75% dari total pemegang obligasi.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.