Raharja Energi Cepu melaporkan restrukturisasi pinjaman senilai Rp204,62 miliar kepada anak usahanya, Raharja Energi Tanjung Jabung, dengan perpanjangan tenor dari 5 tahun menjadi 7 tahun. Transaksi ini mencakup ketentuan denda sebesar 7,5% atas fasilitas pendanaan tersebut. Langkah ini merupakan penyaluran dana internal yang bertujuan mengoptimalkan struktur modal di dalam kelompok usaha tanpa mengubah komposisi kepemilikan saham.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.