Waskita Karya melaporkan restrukturisasi kredit anak usahanya dengan Bank Tabungan Negara melalui perpanjangan jatuh tempo fasilitas hingga 31 Desember 2032. Perubahan ini mencakup penjadwalan ulang pembayaran pokok dan suku bunga atas fasilitas kredit dengan plafon maksimal Rp186,81 miliar yang ditandatangani pada 17 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk memperbaiki likuiditas dan arus kas perusahaan tanpa mengubah struktur modal yang ada.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.