Wika Gedung melaporkan pengadilan resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bima Terang Nusantara pada 6 Agustus 2026. Putusan ini memastikan perusahaan terhindar dari proses restrukturisasi utang sehingga tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun keuangan.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.