Duta Pertiwi Nusantara melaporkan gugatan hukum dari mantan direktur senilai Rp168,45 miliar dan penghentian produksi permanen sejak Februari 2025. Perusahaan kini menghadapi risiko kelangsungan usaha akibat berhentinya operasional pelanggan utama dan sengketa tersebut.
Ringkasan dibuat AI dari dokumen IDX. Cek dokumen asli sebelum memutuskan. Disclaimer on.